Selasa, 22 November 2016

Bagan Dan Penjelasan Mengenai organisasi & manajemen serta hirarki tanggung jawab & pola manajemen koperasi

A.    Struktur organisasi suatu perusahaan di gambarkan dalam suatu bagan organisasi yang merupakan diagram dan memperlihatkan interaksi, tugas dan tanggung jawab masing-masing karyawan. Pada struktur organisasi terkandung alur perintah yang mengidentifikasi jabatan pekerjaan yang harus di pertanggung jawabkan oleh masing-masing karyawan atas berbagai kegiatan serta komunikasinya dengan unit yang lainnya.
image

1.      DIREKSI
Direksi terdiri dari satu orang direktur utama, tiga orang wakil direktur utama dan enam orang direktur.
Tugas utama dari direksi :
a.       Menentukan usaha sebagai pimpinan umum dalam mengelola perusahaan.
b.      Memegang kekuasaan secara penuh dan bertanggung jawab terhadap pengembangan perusahaan secara keseluruhan.
c.       Menentukan kebijakan yang dilaksanakan perusahaan, melakukan penjadwalan seluruh kegiatan perusahaan.

Tanggung jawab dari direksi:
            Untuk mengelola usaha perseroan sesuai anggaran dasar. Pada tahun 2006 secara formal direksi mengadakan tiga kali rapat direksi untuk mengevaluasi kinerja operasional dan keuangan perseroan, serta meninjau strategi dan hal-hal penting lainnya. Selain itu beberapa pertemuan informal juga dilaksanakan untuk membahas dan menyetujui hal-hal yang membutuhkan perhatian dengan segera.

2.      Direktur utama
a.       administrasi keuangan, kepegawaian dan kesekretarian.
b.      Mengkoordinasikan dan mengendalikan kegiatan pengadaan dan peralatan perlengkapan.
c.       Merencanakan dan mengembangkan sumber-sumber pendapatan serta pembelanjaan dan kekayaan perusahaan.
d.      Mengendalikan uang pendapatan, hasil penagihan rekening penggunaan air dari langganan.
e.       Melaksanakan tugas-tugas yang di berikan Dewan Direksi.
f.       Dalam melaksanakan tugas-tugas Direktur Umum bertanggung jawab kepada Dewan direksi.
g.      Menjalankan tanggung jawab dari direktur perusahaan sesuai dengan standaretika dan hukum, sebagai refrensi dalam (apapun standar dokumen kebijakan direktur yang mungkin anda gunakan)

3.      Direktur
a.       Menetapkan Prosedur kegiatan perusahaan ditiap-tiap manajer untuk mencapai sasaran yang ditetapkan perusahaan.
b.      Menetapkan tujuan dari tiap-tiap manajer yang ada.
c.       Mengawasi dan mengkoordinir kegiatan-kegiatan dari manajer secara periodik dan pertanggungjawabannya.
d.      Mengadakan pengangkatan, mutasi dan pemberhentian karyawan beserta gajinya.
e.       Menetapkan kebijakan operasional perusahaan untuk jangka pendek.
f.       Sebagai pimpinan dari perusahaan.
            Direktur bertanggung jawab atas kerugian PT yang disebabkan direktur tidak menjalankan kepengurusan PT sesuai dengan maksud dan tujuan PT anggaran dasar, kebijakan yang tepat dalam menjalankan PT serta UU No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas. Atas kerugian PT, direktur akan dimintakan pertanggung jawabannya secara perdata.
4.      Direktur Keuangan
a.       Direktur keuangan dapat membentuk organ setingkat di bawahnya yang jumlahnya di tetapkan dengan persetujuan Dewan Direksi.
b.      Mengawasi Operasional mengenai keuangan perusahaan.
c.       Melakukan pengecekan lapangan mengenai bagian keuangan
d.      Meminta pertanggungjawaban dari tiap-tiap bagian yang ada dibawahnya
e.       Mempertanggungjawabkan kegiatan yang ada mengenai bagian keuangan
f.       Menetapkan prosedur pelaksanaan secara rinci tentang keuangan
g.      Menetapkan standar pekerjaan lapangan untuk menjamin tidak adanya kebocoran dalam bagian keuangan.
5.      Direktur Personalia
a.       Mengembangkan system perencanaan personalia dan pengendalian kebijakan pegawai
b.      Melaksanakan Kebutuhan administrasi dan kepagawaian.
c.       Membina pengembangan staff administrasi

6.      Manager
      Tugas seorang manager adalah bagaimana mengintegrasikan berbagai macam variabel (karakteristik, budaya, pendidikan dan lain sebagainya) kedalam suatu tujuan organisasi yang sama dengan cara melakukan mekanisme penyesuaian.
Adapun mekanisme yang diperlukan untuk menyatukan variabel diatas adalah sebagai berikut:
a.       Pengarahan (direction) yang mencakup pembuatan keputusan, kebijaksanaan, supervisi, dan lain-lain.
b.      Rancangan organisasi dan pekerjaan.
c.       Rancangan organisasi dan pekerjaan.
d.      Sistem komunikasi dan pengendalian.
e.       Sistem reward.
7.      Manager Personalia
a.       Pengorganisasian, perencanaan program & pengendalian Unit Personalia
b.      Flow Process Administrasi seluruh kegiatan Personalia
c.       Proses & Prosedur Rekrutmen : searching, interview, test and selection.
d.      Remuneration Management : Struktur dan Skala Gaji, Basic Salary, Allowance, Incentive & Overtime.
e.       System Penilaian Kinerja Karyawan
f.       Seluruh Perizinan Ketenaga Kerjaan
g.      Promosi, Mutasi & Demosi serta PHK
h.      Handling karyawan Tetap, Kontrak & Harian serta PKL
i.        Perjalanan Dinas dalam/luar negeri serta fasilitasnya
j.        Training & Evaluasi
k.      Medical, Hospital, Asuransi & Dana Pensiun karyawan
l.        Benefit & Fasilitas Lainnya
m.    System Penyediaan Data Karyawan, Surat-surat serta Form Administrasi kegiatan personalia
n.      Buat dan pastikan System Dokumentasinya yang Efektif
o.      Buat System pelaporan Seluruh Kegiatan Personalia.
8.      Manager Pemasaran
a.       Menetapkan prosedur operasional Informasi yang lebih efisien
b.       Melaporkan hasil kerja kepada direktur secara berkala.
c.       Bertanggungjawab penuh tentang fungsi dan tugas sebagai kepala bagian pemasaran secara berkala kepada direktur.
9.      Manager Pabrik
·         Berkaitan Kepada Direktur :
a.       Bertanggung jawab kepada direktur perusahaan langsung.
b.      Melakukan konsultasi berkala supaya tercapai keselarasan pelaksanaan tugas.
·         Berkaitan Dengan Produksi :
a.       Bersama-sama dengan bagian lain untuk mengantisipasi dan mengatasi berbagai persoalan produksi
b.      Mengarahkan setiap bagian yang di tunjuk oleh direktur perusahaan.
c.       Bersama-sama dengan supervisor menangani masalah pabrik.
10.   ADM & Gudang
Bagian ini akan mengecek semua administrasi dan transaksi berhubungan dengan jalannya perusahaan. Bagian ini terdiri dari CMT,Acounting, dan Kasir.
a.       CMT bertugas untuk mengurus hal hal berkaitan dengan pihak Outsourcing.
b.      Accounting bertugas untuk melakukan membukukan transaksi yang terjadi.
c.       Kasir bertugas untuk membuat laporan penerimaan dan pengeluaran uang harian.
11.  Divisi regional
a.       Mengelola asset untuk menjalankan bisnis secara benar sesuai arah perusahaan.
b.      Menyepakati target kinerja dengan direksi.
c.       Beroperasi sebagai badan usaha yang member keuntungan kepada pemilik modal.
d.      Menjalankan kebijakan dan prosedur baku yang di tetapkan oleh Kantor Pusat.
e.       Menciptakan dan Meningkatkan nilai tambah perusahaan bagi pemilik modal, calon penanam modal dan pemangku kepentingan.
B.    HIRARKI DAN TANGGUNG JAWAB
a.       Pengurus koperasi adalah suatu perangkat organisasi koperasi yang merupakan suatu lembaga/badan struktural organisasi koperasi.kedudukan pengurus sebagai pemegang kuasa rapat anggota memiliki tugas dan wewenang yang ditetapkan oleh undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian,anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta peraturan lainnya yang berlaku dan diputuskan oleh rapat anggota.dalam pasal 29 ayat 2 undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa pengurus merupakan pemegang kuasa rapat anggota,sedang dalam pasal 30 di antaranya juga disebutkan bahwa 1) pengurus bertugas mengelola koperasi dan usahanya;2) pengurus berwenang mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan.
b.      Pengelola koperasi bertugas melakukan pengelolaan usaha sesuai dengan kuasa dan wewenang yang diberikan oleh pengurus.
c.       Pengawas koperasi pengawas pada organisasi koperasi adalah salah satu perangkat organisasi koperasi,dan karenanya merupakan suatu lembaga/badan struktural organisasi koperasi. Pengawas mengembangkan amanat untuk melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi, sebagaimana telah diterapkan dalam anggaran dasar/anggaran rumah tangga koperasi, kepuutusan pengurus dan peraturan lainnya yang diterapkan dan berlaku dalam koperasi.
            Fungsi utama pengawas adalah mengamankan keputusan rapat anggota, ketentuan anggaran dasar/anggaran rumah tangga koperasi, keputusan pengurus rapat anggota, ketentuan anggaran dasar/anggaran rumah tangga koperasi, keputusan pengurus dan peraturan lainnya yang berlaku dalam koperasi yang bersangkutan. Di samping itu, juga melindungi kepentingan anggota dan koperasi dari kesewenangan dan penyimpangan yang dilakukan oleh pengurus dan atau pengelola.
            Kedudukan pengawas sebagai lembaga kontrol dengan tugas, wewenang dan tanggung jawab khusus menunjukkan identitas identitas tersendiri karena itu, istilah dan pengertian pengawas dalam organisasi koperasi adalah baku dan normatif, yang dapat disejajarkan dengan dewan komisaris pada perseroan terbatas. Disamping itu mempunyai tugas, wewenang dan tanggung jawab, pengawas juga mempunyai kewajiban hukum dan karenanya dapat terkena sanksi hukum sebagaimana dapt diatur dalam peraturan perundang – undangan.

C.     POLA MANAJEMEN
            Dilihat dari perangkat dan mekanisme kerja, manajemen koperasi tampaknya memiliki kekhususan dan aturan tersendiri, dibandingkan dengan badan/lembaga/organisasi lainnya, misalnya manajemen pada perseroan terbatas. Kekhususan tersebut mempunyai dampak dalam mewujudkan efisiensi dan efektivitas pencapaian tujuan koperasi. Adanya peran serta dari anggota sebagai pemilik dan pengguna jasa koperasi memberi kesan campur tangan anggota dalam manajemen, sehinnga manajemen koperasi kelihatan rumit.
            Pada dasarnya manajemen meliputi kegiatan pengelolaan usaha koperasi. Dalam praktik koperasi, pengelolaan organisasi dilakukan oleh pengurus, sedangkan pengelolaan usaha dilakukan oleh pengelola usaha yang diangkat oleh pengurus. Pasal 32 undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian menyebutkan bahwa1 )pengurus koperasi dapat mengangkat pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha ;2) dalam hal pengurus koperasi bermaksud untuk mengangkat pengelola,maka rencana pengangkatan tersebut diajukan kepada rapat anggota untuk mendapat persetujuan ;3) pengelola bertanggung jawab kepada pengurus ;4) pengelolaan usaha oleh pengelola tidak mengurangi tanggung jawab pengurus sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
POLA MANAJEMEN KOPERASI
Koperasi seperti halnya organisasi yang lain membutuhkan pola manajemen yang baik agar tujuan koperasi tercapai dengan efisien.
Hal yang membedakan manajemen koperasi dengan manajemen umum adalah terletak pada unsur-unsur manajemen koperasi yaitu rapat anggota, pengurus, dan pengawas. Adapun tugas masing-masing dapat diperinci sebagai berikut : Rapat anggota bertugas untuk menetapkan anggaran dasar, membuat kebijaksanaan umum, mengangkat/memberhentikan pengurus dan pengawas. Pengurus koperasi bertugas memimpin koperasi dan usaha koperasi sedangkan Pengawas tugasnya mengawasi jalannya koperasi.
Untuk koperasi yang unit usahanya banyak dan luas, pengurus dimungkinkan mengangkat manajer dan karyawan. Manajer atau karyawan tidak harus anggota koperasi dan seyogyanya memang diambil dari luar koperasi supaya pengawasannya lebih mudah. Mereka bekerja karena ditugasi oleh pengurus, maka mereka juga bertanggung jawab kepada pengurus. Di bawah ini akan dibahas mengenai beberapa pola manajemen koperasi yang nantinya akan membantu koperasi tersebut dalam mencapai tujuannya :
a.      Perencanaan
Perencanaan merupakan proses dasar manajemen. Dalam perencanaan manajer memutuskan apa yang harus dilakukan, kapan harus dilakukan, bagaimana melakukan dan siapa yang harus melakukan. etiap organisasi memerlukan perencanaan. Baik organisasi yang bersifat kecil maupun besar sama saja membutuhkan perencanaan. Hanya dalam pelaksanaannya diperlukan penyesuaian-penyesuaian mengingat bentuk, tujuan dan luas organisasi yang bersangkutan.
b.      Pengorganisasian dan Struktur Organisasi
Pengorganisasian merupakan suatu proses untuk merancang struktur formal, mengelompokkan dan mengatur serta membagi tugas-tugas atau pekerjaan di antara para anggota organisasi, agar tujuan organisasi dapat dicapai secara efisien. Pelaksanaan proses pengorganisasian akan mencerminkan struktur organisasi yang mencakup beberapa aspek penting seperti:
·         Pembagian kerja,
·         Departementasi,
·         Bagan organisasi,
·         Rantai perintah dan kesatuan perintah,
·         Tingkat hierarki manajemen, dan
·         Saluran komunikasi dan sebagainya.




Kamis, 20 Oktober 2016

Fungsi Dan Peranan Koperasi Sebagai Salah Satu Roda Penggerak Perekonomian & Peranannya Dalam Peningkatan Kesehjateraan Masyarakat

Fungsi Dan Peranaan Koperasi Sebagai Salah Satu Roda Penggerak Perekonomian & Peranannya Dalam Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat
            Koperasi pada Intinya adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Pembentukan badan usaha koperasi bertujuan untuk memenuhi kebutuhan barang dan jasa bagi para anggota, baik yang bersifat individual maupun kelompok. Perekonomian nasional dengan demikian menjadi sangatlah penting dalam usaha mencapai cita-cita yang diharapkan. Perekonomian yang tujuan utamanya adalah pemerataan dan pertumbuhan ekonomi bagi seluruh rakyat Indonesia. Sebab, tanpa perekonomian nasional yang kuat dan memihak kepada rakyat maka tidak akan terwujud cita- cita tersebut. Koperasi memperoleh hak untuk hidup dan perkembangan di Indonesia. Koperasi yang sudah dibangun selama ini juga jumlahnya sudah cukup banyak. Jumlah ini merupakan aset yang harus dipelihara dan diberdayakan agar dapat berkembang membantu pemerintah untuk memerangi kemiskinan dan menyediakan lapangan kerja
            Koperasi perlu didirikan dan dimajukan usahanya. Sebab, koperasi berperan penting sebagai penggerak ekonomi rakyat dan perekonomian nasional.Oleh karena itu, koperasi sangatlah penting dalam kehidupan ekonomi bangsa Indonesia. Pada masa sekarang secara umum koperasi mengalami perkembangan usaha dan kelembagaan yang mengairahkan. Namun demikian, koperasi masih memiliki berbagai kendala untuk pengembangannya sebagai badan usaha.
Peran koperasi dalam perekonomian Indonesia dapat dilihat dari:
A.    Kedudukannya sebagai pemain utama dalam kegiatan ekonomi di berbagai sektor,
B.     Penyedia lapangan kerja yang terbesar
C.     Pemain penting dalam pengembangan kegiatan ekonomi lokal dan pemberdayaan masyarakat
D.    Sumbangannya dalam menjaga neraca pembayaran melalui kegiatan ekspor. Peran koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah sangat strategis dalam perekonomian nasional, sehingga perlu menjadi fokus pembangunan ekonomi nasional pada masa mendatang.
           Oleh karena itu perlunya penambahan unit koperasi di berbagai wilayah yang ada di Indonesia. Karena dengan koperasi, maka dapat membantu perekonomian negara. Pemberdayaan koperasi secara tersktuktur dan berkelanjutan diharapkan akan mampu menyelaraskan struktur perekonomian nasional, mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional, mengurangi tingkat pengangguran terbuka, menurunkan tingkat kemiskinan, mendinamisasi sektor riil, dan memperbaiki pemerataan pendapatan masyarakat.
Dengan demikian dapat dikatakan bahwa peran koperasi antara lain :
A.    Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khusunya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
B.     Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.

C.     Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Kamis, 13 Oktober 2016

Perbandingan Ekonomi Koperasi Dengan Ekonomi Liberalisme

Perbandingan Ekonomi Koperasi Dengan Ekonomi Liberalisme

Ekonomi Koperasi

Prinsip Ekonomi Koperasi
1.      Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
2.      Pengelolaan yang demokratis,
3.      Partisipasi anggota dalam ekonomi,
4.      Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi
5.      Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
6.      Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
7.      Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
8.      Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal

Keuntungan Ekonomi Koperasi
Kemungkinan koperasi untuk memperoleh keunggulan komparatif dari perusahaan lain cukup besar mengingat koperasi mempunyai potensi kelebihan antara lain pada skalaekonomi, aktivitas yang nyata, faktor-faktor precuniary, dan lain-lain.
                             
Ekonomi Liberalisme

Ciri – Ciri Ekonomi Liberalisme
1.      Semua sumber produksi adalah milik masyarakat individu.
2.      Masyarakat diberi kebebasan dalam memiliki sumber-sumber produksi.
3.      Pemerintah tidak ikut campur tangan secara langsung dalam kegiatan ekonomi.
4.      Timbul persaingan dalam masyarakat, terutama dalam mencari keuntungan.
5.      Kegiatan selalu mempertimbangkan keadaan pasar.
6.      Pasar merupakan dasar setiap tindakan ekonomi.
7.      Biasanya barang-barang produksi yang dihasilkan bermutu tinggi.

Keuntungan Ekonomi Liberalisme:
1.      Menumbuhkan inisiatif dan kreasi masyarakat dalam mengatur kegiatan ekonomi, karena masyarakat tidak perlu lagi menunggu perintah/komando dari pemerintah.
2.      Setiap individu bebas memiliki untuk sumber-sumber daya produksi, yang nantinya akan mendorong partisipasi masyarakat dalam perekonomian.
3.      Timbul persaingan semangat untuk maju dari masyarakat.
4.      Menghasilkan barang-barang bermutu tinggi, karena adanya persaingan semangat antar masyarakat.

 Kelemahan Ekonomi Liberalisme:
1.      Terjadinya persaingan bebas yang tidak sehat bilamana birokratnya korup.
2.      Masyarakat yang kaya semakin kaya, yang miskin semakin miskin.
3.      Banyak terjadinya monopoli masyarakat.
4.      Banyak terjadinya gejolak dalam perekonomian karena kesalahan alokasi sumber daya oleh individu.
5.      Pemerataan pendapatan sulit dilakukan karena persaingan bebas tersebut.


Kamis, 06 Oktober 2016

Sejarah Ekonomi Koperasi Di Indonesia

Ulasan Sejarah Ekonomi Koperasi Di Indonesia
            Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya. Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R. Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi. Selanjutnya oleh De Wolffvan Westerrode. Ia berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian.
            Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
            Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia.
            Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia serta menganjurkan diselenggarakan pendidikan koperasi di kalangan pengurus, pegawai dan masyarakat.
            Dalam tahun 1960 Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 tentang penyaluran bahan pokok dan penugasan Koperasi untuk melaksanakannya. Dengan peraturan ini maka mulai ditumbuhkan koperasi konsumsi. Ketetapan MPRS No.II/MPRS/1960 menetapkan bahwa sektor perekonomian akan diatur dengan dua sektor yakni sektor Negara dan sektor koperasi. Meskipun arus sumber-sumber daya pembangunan yang dicurahkan untuk mengatasi kemiskinan, khususnya di daerah-daerah pedesaan. Keadaan yang telah berlangsung lama tersebut membuat masyarakat yang tergolong miskin dan lemah ekonominya belum mampu untuk ikut memanfaatkan secara optimal berbagai sumber pendapatan yang sebenarnya tersedia. Pemerintah mendorong perkoperasian telah menerbitkan sejumlah kebijaksanaan-kebijaksanaan baik yang menyangkut di dalam pengembangan di bidang kelembagaan, di bidang usaha, di bidang pembiayaan dan jaminan kredit koperasi serta kebijaksanaan di dalam rangka penelitian dan pengembangan perkoperasian.

            Era reformasi sekarang ini, koperasi harus mampu berfungsi sebagai sarana pendukung pengembangan usaha kecil, sarana pengembangan partisipasi masyarakat dalam pembangunan. Untuk mengetahui peran yang dapat diharapkan dari koperasi dalam rangka penyembuhan perekonomian nasional perlu diperhatikan bahwa disatu sisi koperasi telah diakui sebagai lembaga solusi dalam rangka menangkal kesenjangan serta mewujudkan pemerataan, tapi di sisi lain kebijaksanaan makro ekonomi belum sepenuhnya disesuaikan dengan perubahan – perubahan perekonomian dunia yang mengarah pada pasar bebas.