Nama: Peterus Lie
NPM : 18214431
Kelas: 1EA31
PENGERTIAN KEADILAN
Pengertian Keadilan
Keadilan
adalah kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik
menyangkut benda atau orang. Menurut John Rawls, fi lsuf Amerika Serikat
yang dianggap salah satu fi lsuf politik terkemuka abad ke-20,
menyatakan bahwa “Keadilan adalah kelebihan (virtue) pertama dari
institusi sosial, sebagaimana halnya kebenaran pada sistem pemikiran”.
Pada
intinya, keadilan adalah meletakkan segala sesuatunya pada tempatnya
Istilah keadilan berasal dari kata adil yang berasal dari bahasa Arab.
Kata adil berarti tengah. Adil pada hakikatnya bahwa kita memberikan
kepada siapa saja apa yang menjadi haknya. Keadilan berarti tidak berat
sebelah, menempatkan sesuatu di tengah-tengah, tidak memihak. Keadilan
juga diartikan sebagai suatu keadaan dimana setiap orang baik dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara memperoleh apa yang
menjadi haknya, sehingga dapat melaksanakan kewajibannya.
Makna Keadilan
Keadilan menurut Kamus Umum
Bahasa Indonesia berasal darai kata adil yang berarti kejujuran, kelurusan dan
keikhlasan dan tidak berat sebelah, tidak memihak, tidak sewenang-wenang.
Menurut Ensiklopedi Indonesia kata Adil
berarti :
- · Tidak berat sebelah atau tidak memihak kesalah satu pihak.
- · Memberikan sesuatu kepada setiap orang sesuai dengan hak yang harus diperolehnya.
- · Mengetahui hak dan kewajiban, mana yang benar dan yang salah, jujur, tepat menurut aturan yang berlaku.
- · Tidak pilih kasih dan pandang siapapun, setiap orang diperlakukan sesuai hak dan kewajibannya.
CONTOH-CONTOH KEADILAN DALAM KEHIDUPAN
SEHARI-HARI
- Seorang pedagang harus berlaku adil, ia harus seimbang dalam menimbang barang dagangannya karena bila ia dapat menyeimbangkan timbangannya, maka ia tergolong dalam orang yang adil. Apabila ia mau berusaha untuk jujur, untuk berlaku adil, dengan membuat timbangannya seimbang, maka ia akan mendapat hasil yang baik dan pembeli tidak akan merasa dirugikan.
- Seorang pemerintah yang adil harus dapat membagi rata perhatiannya terhadap rakyatnya. Rakyatnya yang perlu perhatian yang sama rata untuk kemakmuran serta kesejahteraan rakyatnya sangat perlu dilakukan. Adanya hal yang sama rata akan membawa pada kehidupan yang lebih baik, karena sebuah keadaan yang sama rata tidak akan menimbulkan sebuah perpecahan, namun akan melahirkan sebuah kesetaraan.
- pada sebuah kasus di pengadilan, seorang hakim harus dapat berlaku adil dan bijaksana dalam memutuskan hasil pengadilan agar nantinya hasil pengadilan dapat diterima oleh banyak orang dan tidak sama sekali merugikan pihak lain. Dalam suatu pemikiran yaitu dimana seseorang harus dapat berlaku adil pada dirinya sendiri, ia harus dapat membagi waktu serta memanfaatkan waktunya dengan adil untuk urusan duni ataupun akhirat, sehingga kehidupannya dapat berjalan dengan adil.
- Dua orang anak kecil yang berebut mainan, lalu orang tuanya pun melihat hal tersebut. Kemudian orang tuanya pun membelikan satu buah mainan lagi yang sama, agar anaknya memiliki mainannya sendiri dan tidak berebut lagi satu sama lain. Dapat disimpulkan keadilan adalah sebagai titik tengah kebenaran yang dilandasi oleh nilai kebaikan.
KEADILAN
SOSIAL
Pengertian keadilan sosial memang jauh lebih
luas daripada keadilan hukum. Keadilan sosial bukan sekadar berbicara tentang
keadilan dalam arti tegaknya peraturan perundang-undangan atau hukum, tetapi
berbicara lebih luas tentang hak warganegara dalam sebuah negara. Keadilan
sosial adalah keadaan dalam mana kekayaan dan sumberdaya suatu negara
didistribusikan secara adil kepada seluruh rakyat. Dalam konsep ini terkadung
pengertian bahwa pemerintah dibentuk oleh rakyat untuk melayani kebutuhan
seluruh rakyat, dan pemerintah yang tidak memenuhi kesejahteraan warganegaranya
adalah pemerintah yang gagal dan karena itu tidak adil.
HUBUNGAN KEADILAN SOSIAL YANG ADA DALAM
PANCASILA
Keadilan merupakan sila kelima dari pancasila
yang berbunyi "Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia." Para pemimpin membuat perumusan pancasila dengan
berbagai uraian, seperti dari Bung Hatta dalam uraiannya mengenai sila "Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia", menulis sebagai berikut"Keadilan
sosial adalah langkah yang menentukan untuk melaksanakan Indonesia yang adil
dan makmur." Selanjutnya diuraikan bahwa para pemimpin Indonesia
yang menyusun UUD 45 percaya bahwa cita-cita keadilan sosial dalam bidang
ekonomi ialah dapat mencapai kemakmuran yang merata.
LIMA (5) WUJUD KEADILAN SOSIAL DALAM
PERBUATAN DAN SIKAP
1. Perbuatan luhur yang mencerminkan sikap
dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
2. Sikap adil terhadap sesama, menjaga
keseimbangan antara hak dan kewajiban serta menghormati hak-hak orang lain.
3. Sikap suka memberi pertolongan kepada
orang yang memerlukan
4. Sikap suka bekerja keras.
5. Sikap menghargai hasil karya orang lain
yang bermanfaat untuk mencapai kemajuan dan kesejahteraan bersama.
DELAPAN (8) JALUR PEMERATAAN YANG MERUPAKAN
ASAS KEADILAN SOSIAL
1. Pemerataan pemenuhan kebutuhan pokok
rakyat banyak, khususnya pangan, sandang dan papan ( perumahan ).
2. Pemerataan kesempatan memperoleh
pendidikan dan pelayanan keselamatan.
3. Pemerataan pembagian pendapatan.
4. Pemerataan kesempatan kerja.
5. Pemerataan kesempatan berusaha.
6. Pemerataan kesempatan berpartisipasi dalam
pembagunan khurusnya bagi generasi muda dan jaum wanita.
7. Pemerataan penyebaran pembangunan di
wilayah tanah air.
8. Pemerataan kesempatan memperoleh keadilan.
MACAM-MACAM KEADILAN
Ada Berbagai macam keadilan yang
didefinisikan berlainan antara lain :
A. Keadilan Legal atau Keadilan Moral
Plato berpendapat bahwa keadilan clan hukum
merupakan substansi rohani umum dan masyarakat yang membuat clan menjaga
kesatuannya. Dalam suatu masyarakat yang adil setiap orang menjalankan
pekerjaan yang menurut sifat dasarnya paling cocok baginya (Tha man behind the
gun). Pendapat Plato itu disebut keadilan moral, sedangkan, Sunoto menyebutnya
keadilan legal.
Keadilan timbul karena penyatuan dan
penyesuaian untuk memberi tempat yang selaras kepada bagian-bagian yang
membentuk suatu masyarakat. Keadilan terwujud dalam masyarakt bilamana setiap
anggota masyarakat melakukan fungsinya secara balk
menurut kemampuannya. Fungsi penguasa ialah
membagi-bagikan fungsi-fungsi dalam negara kepada masing-masing orang sesuai
dengan keserasian itu. Setiap orang tidak mencampuri tugas dan urusan yang
tidak cocok baginya.
Ketidakadilan terjadi apabila ada campur
tangan terhadap pihak lain yang melaksanakan tugas-tugas yang selaras sebab hal
itu akan menciptakan pertentangan dan ketidakserasian. Misalnya, seorang
pengurus kesehatan mencampuri urusan pendidikan, atau seorang petugas pertanian
mencampuri urusan petugas kehutanan. Bila itu dilakukan maka akan terjadi
kekacauan.
B. Keadilan Distributif
Aristoles berpendapat bahwa keadilan akan
terlaksana bilamana hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang
tidak sama secara tidak sama (justice is done when equals are treated equally).
Sebagai contoh, Budi bekerja selama 30 hari sedangkan Doni bekerja 15 hari.
Pada waktu diberikan hadiah harus dibedakan antara Ali dan Budi, yaitu
perbedaan sesuai dengan lamanya bekerja. Andaikata Budi menerima Rp.100.000,-
maka Doni harus menerima. Rp 50.000. Akan tetapi bila besar hadiah Ali dan Budi
sama, justru hal tersebut tidak adil dan melenceng dari asas keadilan.
C. Keadilan Komutatif
Keadilan ini bertujuan memelihara ketertiban
masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles pengertian keadilan itu
merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam masyarakat. Semua tindakan yang
bercorak ujung ekstrim menjadikan ketidakadilan dan akan merusak atau bahkan
menghancurkan pertalian dalam masyarakat.
Ada beberapa pendapat yg lain dari para ahli
filsafat . seperti di bawah ini :
- Menurut Socrates , keadilan tercipta bilamana warga negara sudah merasakan bahwa pihak pemerintah sudah melaksanakan tugasnya dengan baik.
- Menurut Kong Hu Cu Keadilan terjadi apabila anak sebagai anak, bila ayah sebagai ayah, bila raja sebagai raja, masing-masing telah melaksanakan kewajibannya. Pendapat ini terbatas pada nilai-nilai tertentu yang sudah diyakini atau disepakati.
Dari beberapa pendapat terbentuklah pendapat yg umum, yg di katakan ”Keadilan itu adalah pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban. Keadilan terletak pada keharmonisan menuntut hak dan menjalankan kewajiban. Atau dengan kata lain, keadilan adalah keadaan bila setiap orang memperoleh apa yang menjadi haknya dan setiap orang memperoleh bagian yang sama dari kekayaan bersama”.
Sumber: http://budisma.web.id/materi/sma/pkn/pengertian-keadilan/
http://syifameimei.blogspot.com/2012/11/makna-keadilan-dan-macam-macam-keadilan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar