Ulasan
Sejarah Ekonomi Koperasi Di Indonesia
Koperasi tumbuh dari kalangan
rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan
oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya
sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan
beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong
dirinya sendiri dan manusia sesamanya. Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja
Patih R. Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk menolong
para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang
memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi. Selanjutnya oleh De Wolffvan
Westerrode. Ia berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank
Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan
Pertanian.
Pada tahun 1908, Budi Utomo yang
didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk
memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam,
yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha
pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang
memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Pada tahun 1942 Jepang menduduki
Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini
berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk
mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia.
Setelah Indonesia merdeka, pada
tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi
yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi
Indonesia serta menganjurkan diselenggarakan pendidikan koperasi di kalangan
pengurus, pegawai dan masyarakat.
Dalam tahun 1960 Pemerintah
mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 tentang penyaluran bahan pokok dan
penugasan Koperasi untuk melaksanakannya. Dengan peraturan ini maka mulai
ditumbuhkan koperasi konsumsi. Ketetapan MPRS No.II/MPRS/1960 menetapkan bahwa
sektor perekonomian akan diatur dengan dua sektor yakni sektor Negara dan
sektor koperasi. Meskipun arus sumber-sumber daya pembangunan yang dicurahkan
untuk mengatasi kemiskinan, khususnya di daerah-daerah pedesaan. Keadaan yang
telah berlangsung lama tersebut membuat masyarakat yang tergolong miskin dan lemah
ekonominya belum mampu untuk ikut memanfaatkan secara optimal berbagai sumber
pendapatan yang sebenarnya tersedia. Pemerintah mendorong perkoperasian telah
menerbitkan sejumlah kebijaksanaan-kebijaksanaan baik yang menyangkut di dalam
pengembangan di bidang kelembagaan, di bidang usaha, di bidang pembiayaan dan
jaminan kredit koperasi serta kebijaksanaan di dalam rangka penelitian dan
pengembangan perkoperasian.
Era reformasi sekarang ini, koperasi
harus mampu berfungsi sebagai sarana pendukung pengembangan usaha kecil, sarana
pengembangan partisipasi masyarakat dalam pembangunan. Untuk mengetahui peran
yang dapat diharapkan dari koperasi dalam rangka penyembuhan perekonomian
nasional perlu diperhatikan bahwa disatu sisi koperasi telah diakui sebagai
lembaga solusi dalam rangka menangkal kesenjangan serta mewujudkan pemerataan, tapi
di sisi lain kebijaksanaan makro ekonomi belum sepenuhnya disesuaikan dengan
perubahan – perubahan perekonomian dunia yang mengarah pada pasar bebas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar