Selasa, 22 November 2016

Efisiensi Perusahaan Koperasi Menyangkut efektivitas, Produtivitas Dan Analisa laporan koperasi

Nama : Peterus Lie
NPM : 18214431
Kelas : 3EA45

EFEKTIFITAS KOPERASI 
Efektivitas adalah pencapaian target output yang di ukur dengan cara membandingkan output anggaran atau seharusnya (Oa), dengan output realisasi atau sungguhnya (Os), jika Os > Oa di sebut efektif.
Rumus perhitungan Efektivitas koperasi (EvK) :
EvK= Realisasi SHUk + Realisasi MEL
Anggaran SHUk + Anggaran MEL =  Jika EvK >1, berarti efektif

PRODUKTIFITAS KOPERASI
Produktivitas  koperasi merupakan ukuran sejauh mana koperasi menggunakan sumber daya dan dana untuk memperoleh pendapatan. Produktivitas koperasi juga dapat dilihati dari tingkat efesiensi penggunaan sumber-sumber organisasi seperti penggunaan modal. Selain itu produktivitas juga dapat dilihat dari pertumbuhan koperasi. Pertumbuhan koperasi tersebut seperti peningkatankuantitas asset usaha, jasa, perolehan pendapatan, peningkatan volume transaksi dan partisipasi anggota.
Tingkat produktivitas koperasi memberikan gambaran seberapa besar tingkat hasil kegiatan koperasi dengan modal kerja yang ada. Untuk dapat melihatnya diperlukan analisis laporan koperasi. Analisis laporan ini merupakan bagian dari laporan pertanggungjawaban pengurus. Laporan ini berisikan tentang tata kehidupan koperasi. Laporan ini nantinya dapat dijadikan sebagai salah satu alat evaluasi produktivitas koperasi. Produktivitas adalah pencapaian target output (O) atas input yang digunakan (I), jika (O>1) disebut produktif.
Rumus perhitungan produktivitas perusahaan koperasi :
PPK = S H U X 100%
Modal koperasi
= Rp. 102,586,680 X 100%
Rp. 118,432,448
= Rp. 86.62
Dari hasil ini dimana PPK > 1 maka koperasi ini adalah produktif.


Analisi Laporan Koperasi
                Analisis Laporan Koperasi Laporan keuangan koperasi merupakan bagian dari laporan pertanggungjawaban pengurus tentang tata kehidupan koperasi. Laporan keuangan sekaligus dapat dijadikan sebagai salah satu alat evaluasi kemajuan koperasi. Laporan Keuangan Koperasi berisi:
1.       Neraca.
2.       Perhitungan Hasil Usaha (Income Stament).
3.       Laporan Arus Kas (Cash Flow).
4.       Catatan Laporan Arus Keuangan.
5.       Laporan kekayaan bersih sebagai laporan keuangan tambahan.

a.       Perhitungan hasil usaha pada koperasi harus dapat menunjukkan usaha yang berasal dari anggota dan bukan anggota. Alokasi pendapatan dan beban kepada anggota dan bukan anggota pada perhitungan hasil usaha berdasarkan perbandingan manfaat yang di terima oleh anggota dan bukan anggota.
b.      Laporan koperasi bukan merupakan laporan keuangan konsolidasi dari koperasi-koperasi. Dalam hal terjadi penggabungan dua atau lebih koperasi menjadi satu badan hukum koperasi, maka dalam penggabungan tersebut perlu memperhatikan nilai aktiva bersih yang riil dan bilamana perlu melakukan penilaian kembali. Dalam hal operasi mempunyai perusahaan dan unit-unit usaha yang berada di bawah satu pengelolaan, maka di susun laporan keuangan konsolidasi atau laporan keuangan gabungan.

c.       Laporan koperasi bukan merupakan laporan keuangan konsolidasi dari koperasi-koperasi. Dalam hal terjadi penggabungan dua atau lebih koperasi menjadi satu badan hukum koperasi, maka dalam penggabungan tersebut perlu memperhatikan nilai aktiva bersih yang riil dan bilamana perlu melakukan penilaian kembali. Dalam hal operasi mempunyai perusahaan dan unit-unit usaha yang berada di bawah satu pengelolaan, maka di susun laporan keuangan konsolidasi atau laporan keuangan gabungan.

Permodalan Koperasi serta efek - efek ekonomi koperasi

Nama : Peterus Lie
NPM: 18214431
Kelas: 3EA45

PERMODALAN KOPERASI SERTA EFEK-EFEK EKONOMIS KOPERASI
1.      PERMODALAN KOPERASI
Modal koperasi adalah sejumlah dana yang digunakan untuk melaksanakan usaha-usaha koperasi. simpanan sebagai istilah penamaan modal koperasi pertama kali digunakan dalam UU 79 tahun 1958, yaitu UU koperasi pertama setelah kemerdekaan. Sejak saat itu sampai sekarang modal koperasi adalah simpanan, berbeda dengan perusahaan pada umumnya yang menggunakan istilah saham.

2.      Sumber - Sumber Modal Koperasi
a)      Modal Dasar
Tujuan utama mendirikan sebuah organisasi koperasi adalah untuk mengakumulasikan potensi keuangan para pendiri dan anggotanya yang meskipun pada awalnya berjumlah kecil tetapi tetap ada.
b)      Modal Sendiri
·         Simpanan Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib disetorkan ke dalam kas koperasi oleh para pendiri atau anggota koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat ditarik kembali oleh anggota koperasi tersebut selama yang bersangkutan masih tercatat menjadi anggota koperasi.
·         Simpanan Wajib
Konsekwensi dari simpanan ini adalah harus dilakukan oleh semua anggota koperasi yang dapat disesuaikan besar kecilnya dengan tujuan usaha koperasi dan kebutuhan dana yang hendak dikumpulkan, arena itu akumulasi simpanan wajib para anggota harus diarahkan mencapai jumlah tertentu agar dapat menunjang kebutuhan dana yang akan digunakan menjalankan usaha koperasi.
·         Dana Cadangan
Dana cadangan ialah sejumlah uang yang diperoleh dari sebagian hasil usaha yang tidak dibagikan kepad anggoya; tujuannya adalah untuk memupuk modal sendiri yang dapat digunakan sewaktu-waktu apabila koperasi membutuhkan dana secara mendadak atau menutup kerugian dalam usaha.
·         Hibah adalah bantuan, sumbangan atau pemberian cuma-cuma yang tida mengharapkan pengembalian atau pembalasan dalam bentuk apapun. Siapa pun dapat memberikan hibah kepada koperasi dalam bentuk apapun sepanjang memiliki pengertian seperti itu; untuk menghindarkan koperasi menjadi tergantung dengan pemberi hibah sehingga dapat mengganggu prinsip-prisnsip dan asas koperasi.

c)      Modal Pinjaman
·         Pinjaman dari Anggota   
Pinjaman yang diperoleh dari anggota koperasi dapat disamakan dengan simpanan sukarela anggota. Kalau dalam simpanan sukarela, maka besar kecil dari nilai yang disimpan tergantung dari kerelaan anggota. sebaliknya dalam pinjaman, koperasi meminjam senilai uang atau yang dapat dinilai dengan uang yang berasal dari anggota.
·         Pinjaman dari Koperasi Lain   
Pada dasarnya diawali dengan adanya kerja sama yang dibuat oleh sesama badan usaha koperasi untuk saling membantu dalam bidang kebutuhan modal. Bentuk dan lingkup kerja sama yang dibuat bisa dalam lingkup yang luas atau dalam lingkup yang sempit; tergantung dari kebutuhan modal yang diperlukan.
·         Pinjaman dari Lembaga Keuangan   
Pinjaman komersial dari lembaga keuangan untuk badan usaha koperasi mendapat prioritas dalam persyaratan. Prioritas tersebut diberikan kepada koperasi sebetulnya merupakan komitmen pemerintah dari negara-negara yang bersangkutan untuk mengangkat kemampuan ekonomi rakyat khususnya usaha koperasi.
·         Obligasi dan Surat Utang   
Untuk menambah modal koperasi juga dapat menjual obligasi atau surat utang kepada masyarakat investor untuk mencari dana segar dari masyarakat umum diluar anggota koperasi. Mengenai persyaratan untuk menjual obligasi dan surat utang tersebut diatur dalam ketentuan otoritas pasar modal yang ada.
·         Sumber Keuangan Lain
Semua sumber keuangan, kecuali sumber keuangan yang berasal dari dana yang tidak sah dapat dijadikan tempat untuk meminjam modal.

3.      EFEK-EFEK EKONOMIS KOPERASI
Salah satu hubungan penting yang harus dilakukankoperasi adalah dengan para anggotanya, yang kedudukannya sebagi pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi. Motivasi ekonomi anggota sebagi pemilik akan mempersoalkan dana (simpanan-simpanan) yang telah di serahkannya, apakah menguntungkan atau tidak. Sedangkan anggota sebagai pengguna akan mempersoalkan kontinuitas pengadaan kebutuhan barang-jasa, menguntungkan tidaknya pelayanan koperasi dibandingkan penjual /pembeli di luar koperasi.
Pada dasarnya setiap anggota akan berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan perusahaan koperasi :
a.       Jika kegiatan tersebut sesuai dengan kebutuhannya
b.      Jika pelayanan itu di tawarkan dengan harga, mutu atau syarat-syarat yang lebih menguntungkan di banding yang di perolehnya dari pihak-pihak lain di luar koperasi.


Hasil Usaha koperasi

     Pengertian Sisa Hasil Usaha (SHU)
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan. SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota. Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota. Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.

·        Pembagian SHU Koperasi
Pembagian SHU menagcu kepada prisip-prinsip koperasi yang menyebutkan bahwa, pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya partisipasi ekonomi masing-masing anggota. Dasar hukum koperasi Indonesia tetang pembagian SHU anggota koperasi adalah pasal 5, ayat 1; UU no. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian yang dalam penjelasanya menyatakan bahwa, ” pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seorang dalam koperasi,m tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
SHU koperasi dibagikan kepada anggota koperasi berdasarkan dari dua kegiatan ekonomi koperasi yang dilakukan oleh anggota sendiri, yaitu:
1. SHU atas jasa modal
Pembagian ini juga sekaligus mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima oleh koperasinya sepanjang koperasi terssebut menghasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan.
2. SHU atas jasa usaha
Jasa ini menegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau pelanggan.

Secara umum SHU koperasi dibagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada anggaran dasar / anggaran rumah tangga koperasiPembagian yang “ideal” dan biasa dipakai pada koperasi di Indonesia adalah sebagai berikut:
  • Cadangan : 40 %
  • Shu Koperasi Dibagi pada anggota : 40 %
  • Dana pengurus : 5 %
  • Dana karyawan : 5 %
  • Dana Pembangunan Daerah kerja / Pendidikan : 5 %
  • Dana sosial : 5 %
Persentase penghitungan DHU Koperasi pun ditentukan pada RAT dan harus dituangkan dalam AD/ART koperasi. Jika anggota menginginkan SHU KOPERASI dibagikan seluruhnyapun tetap boleh, tapi tentu hal ini tidak dianjurkan karena keberadaan dana cadangan dll juga sangat penting untuk keberlangsungan koperasi.

·        Prinsip-prinsip Pembagian SHU Koperasi
1.      SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
2.      SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
3.       Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
4.      SHU anggota dibayar secara tunai

·        Rumus Pembagian SHU
Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
·         Rumus SHU per anggota
SHUA = JUA + JMA
Di mana :
SHUA  = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA     = Jasa Usaha Anggota
JMA    = Jasa Modal Anggota   

·         SHU per anggota dengan model matematika
SHU Pa =   Va    x JUA +     S a  x  JMA
                -----                    -----
               VUK                    TMS
Dimana :
SHU Pa : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA      : Jasa Usaha Anggota
JMA     : Jasa Modal Anggota
VA        : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK        : Volume usaha total koperasi (total transaksi Koperasi)
Sa        : Jumlah simpanan anggota
TMS    : Modal sendiri total (simpanan anggota total)


Penjualan /Penerimaan Jasa

Rp 1.200.000
Pendapatan lain
Rp     250.000
Rp 1.450.000
Harga Pokok Penjualan
Rp   (400.000)
Pendapatan Operasional
Rp 1.050.000
Beban Operasional
Rp   (400.000)
Beban Administrasi dan Umum
Rp     (50.000)
SHU Sebelum Pajak
Rp    600.000
Pajak Penghasilan (PPH Ps 21)
Rp     (60.000)
SHU setelah Pajak
Rp    540.000


Sumber SHU
SHU Koperasi A setelah pajak Rp 540.000
Sumber SHU:
·         Transaksi Anggota Rp 500.000
·         Transaksi Non Anggota Rp 40.000

Pembagian SHU menurut Pasal 15, AD/ART Koperasi A:
 Cadangan                   : 40% X 500.000 ; Rp 40.000
 Jasa Anggota              : 40 % X 500.000 : Rp 40.000
 Dana Pengurus           : 5% X 500.000 : Rp 10.000
dana Karyawan           : 5 % X 500.000 : Rp 10.000
dana Pendidikan         : 5 % X 500.000 : Rp 10.000
dana Sosial                  : 5 % X 500.000 : Rp 10.000

Rapat anggota menetapkan bahwa SHU bagian Anggota dibagi sebagai berikut:
·         jasa Modal : 30% X Rp 100.000.000 Rp30.000.000
·         Jasa Usaha : 70% X Rp 100.000.000 Rp 70.000.000

Jumlah anggota, simpanan dan volume usaha koperasi:
jumlah Anggota                      : 150 orang
total simpanan anggota          : Rp 360.500.000
total transaksi anggota           : Rp 2.450.000.000.

Contoh: SHU yang dierima per anggota:
SHU usaha Aden = 8.000/2.450.000 (70.000) = Rp 228,57
SHU Modal Aden = 1000/360.500 (30.000) = Rp 83,21

Dengan demikian jumblah SHU yang diterima Aden Adalah:
Rp 228.570 + Rp 83.210 = Rp 311.780;.


Bagan Dan Penjelasan Mengenai organisasi & manajemen serta hirarki tanggung jawab & pola manajemen koperasi

A.    Struktur organisasi suatu perusahaan di gambarkan dalam suatu bagan organisasi yang merupakan diagram dan memperlihatkan interaksi, tugas dan tanggung jawab masing-masing karyawan. Pada struktur organisasi terkandung alur perintah yang mengidentifikasi jabatan pekerjaan yang harus di pertanggung jawabkan oleh masing-masing karyawan atas berbagai kegiatan serta komunikasinya dengan unit yang lainnya.
image

1.      DIREKSI
Direksi terdiri dari satu orang direktur utama, tiga orang wakil direktur utama dan enam orang direktur.
Tugas utama dari direksi :
a.       Menentukan usaha sebagai pimpinan umum dalam mengelola perusahaan.
b.      Memegang kekuasaan secara penuh dan bertanggung jawab terhadap pengembangan perusahaan secara keseluruhan.
c.       Menentukan kebijakan yang dilaksanakan perusahaan, melakukan penjadwalan seluruh kegiatan perusahaan.

Tanggung jawab dari direksi:
            Untuk mengelola usaha perseroan sesuai anggaran dasar. Pada tahun 2006 secara formal direksi mengadakan tiga kali rapat direksi untuk mengevaluasi kinerja operasional dan keuangan perseroan, serta meninjau strategi dan hal-hal penting lainnya. Selain itu beberapa pertemuan informal juga dilaksanakan untuk membahas dan menyetujui hal-hal yang membutuhkan perhatian dengan segera.

2.      Direktur utama
a.       administrasi keuangan, kepegawaian dan kesekretarian.
b.      Mengkoordinasikan dan mengendalikan kegiatan pengadaan dan peralatan perlengkapan.
c.       Merencanakan dan mengembangkan sumber-sumber pendapatan serta pembelanjaan dan kekayaan perusahaan.
d.      Mengendalikan uang pendapatan, hasil penagihan rekening penggunaan air dari langganan.
e.       Melaksanakan tugas-tugas yang di berikan Dewan Direksi.
f.       Dalam melaksanakan tugas-tugas Direktur Umum bertanggung jawab kepada Dewan direksi.
g.      Menjalankan tanggung jawab dari direktur perusahaan sesuai dengan standaretika dan hukum, sebagai refrensi dalam (apapun standar dokumen kebijakan direktur yang mungkin anda gunakan)

3.      Direktur
a.       Menetapkan Prosedur kegiatan perusahaan ditiap-tiap manajer untuk mencapai sasaran yang ditetapkan perusahaan.
b.      Menetapkan tujuan dari tiap-tiap manajer yang ada.
c.       Mengawasi dan mengkoordinir kegiatan-kegiatan dari manajer secara periodik dan pertanggungjawabannya.
d.      Mengadakan pengangkatan, mutasi dan pemberhentian karyawan beserta gajinya.
e.       Menetapkan kebijakan operasional perusahaan untuk jangka pendek.
f.       Sebagai pimpinan dari perusahaan.
            Direktur bertanggung jawab atas kerugian PT yang disebabkan direktur tidak menjalankan kepengurusan PT sesuai dengan maksud dan tujuan PT anggaran dasar, kebijakan yang tepat dalam menjalankan PT serta UU No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas. Atas kerugian PT, direktur akan dimintakan pertanggung jawabannya secara perdata.
4.      Direktur Keuangan
a.       Direktur keuangan dapat membentuk organ setingkat di bawahnya yang jumlahnya di tetapkan dengan persetujuan Dewan Direksi.
b.      Mengawasi Operasional mengenai keuangan perusahaan.
c.       Melakukan pengecekan lapangan mengenai bagian keuangan
d.      Meminta pertanggungjawaban dari tiap-tiap bagian yang ada dibawahnya
e.       Mempertanggungjawabkan kegiatan yang ada mengenai bagian keuangan
f.       Menetapkan prosedur pelaksanaan secara rinci tentang keuangan
g.      Menetapkan standar pekerjaan lapangan untuk menjamin tidak adanya kebocoran dalam bagian keuangan.
5.      Direktur Personalia
a.       Mengembangkan system perencanaan personalia dan pengendalian kebijakan pegawai
b.      Melaksanakan Kebutuhan administrasi dan kepagawaian.
c.       Membina pengembangan staff administrasi

6.      Manager
      Tugas seorang manager adalah bagaimana mengintegrasikan berbagai macam variabel (karakteristik, budaya, pendidikan dan lain sebagainya) kedalam suatu tujuan organisasi yang sama dengan cara melakukan mekanisme penyesuaian.
Adapun mekanisme yang diperlukan untuk menyatukan variabel diatas adalah sebagai berikut:
a.       Pengarahan (direction) yang mencakup pembuatan keputusan, kebijaksanaan, supervisi, dan lain-lain.
b.      Rancangan organisasi dan pekerjaan.
c.       Rancangan organisasi dan pekerjaan.
d.      Sistem komunikasi dan pengendalian.
e.       Sistem reward.
7.      Manager Personalia
a.       Pengorganisasian, perencanaan program & pengendalian Unit Personalia
b.      Flow Process Administrasi seluruh kegiatan Personalia
c.       Proses & Prosedur Rekrutmen : searching, interview, test and selection.
d.      Remuneration Management : Struktur dan Skala Gaji, Basic Salary, Allowance, Incentive & Overtime.
e.       System Penilaian Kinerja Karyawan
f.       Seluruh Perizinan Ketenaga Kerjaan
g.      Promosi, Mutasi & Demosi serta PHK
h.      Handling karyawan Tetap, Kontrak & Harian serta PKL
i.        Perjalanan Dinas dalam/luar negeri serta fasilitasnya
j.        Training & Evaluasi
k.      Medical, Hospital, Asuransi & Dana Pensiun karyawan
l.        Benefit & Fasilitas Lainnya
m.    System Penyediaan Data Karyawan, Surat-surat serta Form Administrasi kegiatan personalia
n.      Buat dan pastikan System Dokumentasinya yang Efektif
o.      Buat System pelaporan Seluruh Kegiatan Personalia.
8.      Manager Pemasaran
a.       Menetapkan prosedur operasional Informasi yang lebih efisien
b.       Melaporkan hasil kerja kepada direktur secara berkala.
c.       Bertanggungjawab penuh tentang fungsi dan tugas sebagai kepala bagian pemasaran secara berkala kepada direktur.
9.      Manager Pabrik
·         Berkaitan Kepada Direktur :
a.       Bertanggung jawab kepada direktur perusahaan langsung.
b.      Melakukan konsultasi berkala supaya tercapai keselarasan pelaksanaan tugas.
·         Berkaitan Dengan Produksi :
a.       Bersama-sama dengan bagian lain untuk mengantisipasi dan mengatasi berbagai persoalan produksi
b.      Mengarahkan setiap bagian yang di tunjuk oleh direktur perusahaan.
c.       Bersama-sama dengan supervisor menangani masalah pabrik.
10.   ADM & Gudang
Bagian ini akan mengecek semua administrasi dan transaksi berhubungan dengan jalannya perusahaan. Bagian ini terdiri dari CMT,Acounting, dan Kasir.
a.       CMT bertugas untuk mengurus hal hal berkaitan dengan pihak Outsourcing.
b.      Accounting bertugas untuk melakukan membukukan transaksi yang terjadi.
c.       Kasir bertugas untuk membuat laporan penerimaan dan pengeluaran uang harian.
11.  Divisi regional
a.       Mengelola asset untuk menjalankan bisnis secara benar sesuai arah perusahaan.
b.      Menyepakati target kinerja dengan direksi.
c.       Beroperasi sebagai badan usaha yang member keuntungan kepada pemilik modal.
d.      Menjalankan kebijakan dan prosedur baku yang di tetapkan oleh Kantor Pusat.
e.       Menciptakan dan Meningkatkan nilai tambah perusahaan bagi pemilik modal, calon penanam modal dan pemangku kepentingan.
B.    HIRARKI DAN TANGGUNG JAWAB
a.       Pengurus koperasi adalah suatu perangkat organisasi koperasi yang merupakan suatu lembaga/badan struktural organisasi koperasi.kedudukan pengurus sebagai pemegang kuasa rapat anggota memiliki tugas dan wewenang yang ditetapkan oleh undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian,anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta peraturan lainnya yang berlaku dan diputuskan oleh rapat anggota.dalam pasal 29 ayat 2 undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa pengurus merupakan pemegang kuasa rapat anggota,sedang dalam pasal 30 di antaranya juga disebutkan bahwa 1) pengurus bertugas mengelola koperasi dan usahanya;2) pengurus berwenang mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan.
b.      Pengelola koperasi bertugas melakukan pengelolaan usaha sesuai dengan kuasa dan wewenang yang diberikan oleh pengurus.
c.       Pengawas koperasi pengawas pada organisasi koperasi adalah salah satu perangkat organisasi koperasi,dan karenanya merupakan suatu lembaga/badan struktural organisasi koperasi. Pengawas mengembangkan amanat untuk melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi, sebagaimana telah diterapkan dalam anggaran dasar/anggaran rumah tangga koperasi, kepuutusan pengurus dan peraturan lainnya yang diterapkan dan berlaku dalam koperasi.
            Fungsi utama pengawas adalah mengamankan keputusan rapat anggota, ketentuan anggaran dasar/anggaran rumah tangga koperasi, keputusan pengurus rapat anggota, ketentuan anggaran dasar/anggaran rumah tangga koperasi, keputusan pengurus dan peraturan lainnya yang berlaku dalam koperasi yang bersangkutan. Di samping itu, juga melindungi kepentingan anggota dan koperasi dari kesewenangan dan penyimpangan yang dilakukan oleh pengurus dan atau pengelola.
            Kedudukan pengawas sebagai lembaga kontrol dengan tugas, wewenang dan tanggung jawab khusus menunjukkan identitas identitas tersendiri karena itu, istilah dan pengertian pengawas dalam organisasi koperasi adalah baku dan normatif, yang dapat disejajarkan dengan dewan komisaris pada perseroan terbatas. Disamping itu mempunyai tugas, wewenang dan tanggung jawab, pengawas juga mempunyai kewajiban hukum dan karenanya dapat terkena sanksi hukum sebagaimana dapt diatur dalam peraturan perundang – undangan.

C.     POLA MANAJEMEN
            Dilihat dari perangkat dan mekanisme kerja, manajemen koperasi tampaknya memiliki kekhususan dan aturan tersendiri, dibandingkan dengan badan/lembaga/organisasi lainnya, misalnya manajemen pada perseroan terbatas. Kekhususan tersebut mempunyai dampak dalam mewujudkan efisiensi dan efektivitas pencapaian tujuan koperasi. Adanya peran serta dari anggota sebagai pemilik dan pengguna jasa koperasi memberi kesan campur tangan anggota dalam manajemen, sehinnga manajemen koperasi kelihatan rumit.
            Pada dasarnya manajemen meliputi kegiatan pengelolaan usaha koperasi. Dalam praktik koperasi, pengelolaan organisasi dilakukan oleh pengurus, sedangkan pengelolaan usaha dilakukan oleh pengelola usaha yang diangkat oleh pengurus. Pasal 32 undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian menyebutkan bahwa1 )pengurus koperasi dapat mengangkat pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha ;2) dalam hal pengurus koperasi bermaksud untuk mengangkat pengelola,maka rencana pengangkatan tersebut diajukan kepada rapat anggota untuk mendapat persetujuan ;3) pengelola bertanggung jawab kepada pengurus ;4) pengelolaan usaha oleh pengelola tidak mengurangi tanggung jawab pengurus sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
POLA MANAJEMEN KOPERASI
Koperasi seperti halnya organisasi yang lain membutuhkan pola manajemen yang baik agar tujuan koperasi tercapai dengan efisien.
Hal yang membedakan manajemen koperasi dengan manajemen umum adalah terletak pada unsur-unsur manajemen koperasi yaitu rapat anggota, pengurus, dan pengawas. Adapun tugas masing-masing dapat diperinci sebagai berikut : Rapat anggota bertugas untuk menetapkan anggaran dasar, membuat kebijaksanaan umum, mengangkat/memberhentikan pengurus dan pengawas. Pengurus koperasi bertugas memimpin koperasi dan usaha koperasi sedangkan Pengawas tugasnya mengawasi jalannya koperasi.
Untuk koperasi yang unit usahanya banyak dan luas, pengurus dimungkinkan mengangkat manajer dan karyawan. Manajer atau karyawan tidak harus anggota koperasi dan seyogyanya memang diambil dari luar koperasi supaya pengawasannya lebih mudah. Mereka bekerja karena ditugasi oleh pengurus, maka mereka juga bertanggung jawab kepada pengurus. Di bawah ini akan dibahas mengenai beberapa pola manajemen koperasi yang nantinya akan membantu koperasi tersebut dalam mencapai tujuannya :
a.      Perencanaan
Perencanaan merupakan proses dasar manajemen. Dalam perencanaan manajer memutuskan apa yang harus dilakukan, kapan harus dilakukan, bagaimana melakukan dan siapa yang harus melakukan. etiap organisasi memerlukan perencanaan. Baik organisasi yang bersifat kecil maupun besar sama saja membutuhkan perencanaan. Hanya dalam pelaksanaannya diperlukan penyesuaian-penyesuaian mengingat bentuk, tujuan dan luas organisasi yang bersangkutan.
b.      Pengorganisasian dan Struktur Organisasi
Pengorganisasian merupakan suatu proses untuk merancang struktur formal, mengelompokkan dan mengatur serta membagi tugas-tugas atau pekerjaan di antara para anggota organisasi, agar tujuan organisasi dapat dicapai secara efisien. Pelaksanaan proses pengorganisasian akan mencerminkan struktur organisasi yang mencakup beberapa aspek penting seperti:
·         Pembagian kerja,
·         Departementasi,
·         Bagan organisasi,
·         Rantai perintah dan kesatuan perintah,
·         Tingkat hierarki manajemen, dan
·         Saluran komunikasi dan sebagainya.