A.
Struktur organisasi suatu perusahaan di gambarkan dalam suatu
bagan organisasi yang merupakan diagram dan memperlihatkan interaksi, tugas dan
tanggung jawab masing-masing karyawan. Pada struktur organisasi terkandung alur
perintah yang mengidentifikasi jabatan pekerjaan yang harus di pertanggung
jawabkan oleh masing-masing karyawan atas berbagai kegiatan serta komunikasinya
dengan unit yang lainnya.
1. DIREKSI
Direksi terdiri dari satu orang direktur utama, tiga orang
wakil direktur utama dan enam orang direktur.
Tugas utama dari direksi :
a. Menentukan usaha sebagai pimpinan umum dalam
mengelola perusahaan.
b. Memegang kekuasaan secara penuh dan bertanggung
jawab terhadap pengembangan perusahaan secara keseluruhan.
c. Menentukan kebijakan yang dilaksanakan
perusahaan, melakukan penjadwalan seluruh kegiatan perusahaan.
Tanggung
jawab dari direksi:
Untuk mengelola usaha perseroan
sesuai anggaran dasar. Pada tahun 2006 secara formal direksi mengadakan tiga
kali rapat direksi untuk mengevaluasi kinerja operasional dan keuangan
perseroan, serta meninjau strategi dan hal-hal penting lainnya. Selain itu
beberapa pertemuan informal juga dilaksanakan untuk membahas dan menyetujui
hal-hal yang membutuhkan perhatian dengan segera.
2. Direktur utama
a. administrasi keuangan,
kepegawaian dan kesekretarian.
b. Mengkoordinasikan dan mengendalikan kegiatan pengadaan dan
peralatan perlengkapan.
c. Merencanakan dan mengembangkan sumber-sumber pendapatan serta
pembelanjaan dan kekayaan perusahaan.
d. Mengendalikan uang pendapatan, hasil penagihan rekening penggunaan
air dari langganan.
e. Melaksanakan tugas-tugas yang di berikan Dewan Direksi.
f. Dalam melaksanakan tugas-tugas Direktur Umum bertanggung
jawab kepada Dewan direksi.
g. Menjalankan tanggung jawab dari direktur perusahaan sesuai
dengan standaretika dan hukum, sebagai refrensi dalam (apapun standar dokumen
kebijakan direktur yang mungkin anda gunakan)
3. Direktur
a. Menetapkan Prosedur kegiatan perusahaan
ditiap-tiap manajer untuk mencapai sasaran yang ditetapkan perusahaan.
b. Menetapkan tujuan dari tiap-tiap manajer yang
ada.
c. Mengawasi dan mengkoordinir kegiatan-kegiatan
dari manajer secara periodik dan pertanggungjawabannya.
d. Mengadakan pengangkatan, mutasi dan
pemberhentian karyawan beserta gajinya.
e. Menetapkan kebijakan operasional perusahaan
untuk jangka pendek.
f. Sebagai pimpinan dari perusahaan.
Direktur
bertanggung jawab atas kerugian PT yang disebabkan direktur tidak menjalankan
kepengurusan PT sesuai dengan maksud dan tujuan PT anggaran dasar, kebijakan
yang tepat dalam menjalankan PT serta UU No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan
Terbatas. Atas kerugian PT, direktur akan dimintakan pertanggung jawabannya
secara perdata.
4.
Direktur Keuangan
a.
Direktur
keuangan dapat membentuk organ setingkat di bawahnya yang jumlahnya di tetapkan
dengan persetujuan Dewan Direksi.
b.
Mengawasi
Operasional mengenai keuangan perusahaan.
c.
Melakukan
pengecekan lapangan mengenai bagian keuangan
d.
Meminta
pertanggungjawaban dari tiap-tiap bagian yang ada dibawahnya
e.
Mempertanggungjawabkan
kegiatan yang ada mengenai bagian keuangan
f.
Menetapkan
prosedur pelaksanaan secara rinci tentang keuangan
g.
Menetapkan standar
pekerjaan lapangan untuk menjamin tidak adanya kebocoran dalam bagian keuangan.
5.
Direktur
Personalia
a.
Mengembangkan
system perencanaan personalia dan pengendalian kebijakan pegawai
b.
Melaksanakan
Kebutuhan administrasi dan kepagawaian.
c.
Membina
pengembangan staff administrasi
6.
Manager
Tugas
seorang manager adalah bagaimana mengintegrasikan berbagai macam variabel
(karakteristik, budaya, pendidikan dan lain sebagainya) kedalam suatu tujuan
organisasi yang sama dengan cara melakukan mekanisme penyesuaian.
Adapun mekanisme yang diperlukan untuk menyatukan
variabel diatas adalah sebagai berikut:
a.
Pengarahan
(direction) yang mencakup pembuatan keputusan, kebijaksanaan, supervisi, dan
lain-lain.
b.
Rancangan
organisasi dan pekerjaan.
c.
Rancangan
organisasi dan pekerjaan.
d.
Sistem
komunikasi dan pengendalian.
e.
Sistem
reward.
7.
Manager
Personalia
a.
Pengorganisasian,
perencanaan program & pengendalian Unit Personalia
b.
Flow
Process Administrasi seluruh kegiatan Personalia
c.
Proses
& Prosedur Rekrutmen : searching, interview, test and selection.
d.
Remuneration
Management : Struktur dan Skala Gaji, Basic Salary, Allowance, Incentive &
Overtime.
e.
System
Penilaian Kinerja Karyawan
f.
Seluruh
Perizinan Ketenaga Kerjaan
g.
Promosi,
Mutasi & Demosi serta PHK
h.
Handling
karyawan Tetap, Kontrak & Harian serta PKL
i.
Perjalanan
Dinas dalam/luar negeri serta fasilitasnya
j.
Training
& Evaluasi
k.
Medical,
Hospital, Asuransi & Dana Pensiun karyawan
l.
Benefit
& Fasilitas Lainnya
m.
System
Penyediaan Data Karyawan, Surat-surat serta Form Administrasi kegiatan
personalia
n.
Buat
dan pastikan System Dokumentasinya yang Efektif
o.
Buat
System pelaporan Seluruh Kegiatan Personalia.
8.
Manager
Pemasaran
a.
Menetapkan
prosedur operasional Informasi yang lebih efisien
b.
Melaporkan
hasil kerja kepada direktur secara berkala.
c.
Bertanggungjawab
penuh tentang fungsi dan tugas sebagai kepala bagian pemasaran secara berkala
kepada direktur.
9.
Manager
Pabrik
·
Berkaitan
Kepada Direktur :
a.
Bertanggung
jawab kepada direktur perusahaan langsung.
b.
Melakukan
konsultasi berkala supaya tercapai keselarasan pelaksanaan tugas.
·
Berkaitan
Dengan Produksi :
a.
Bersama-sama
dengan bagian lain untuk mengantisipasi dan mengatasi berbagai persoalan
produksi
b.
Mengarahkan
setiap bagian yang di tunjuk oleh direktur perusahaan.
c.
Bersama-sama
dengan supervisor menangani masalah pabrik.
10.
ADM & Gudang
Bagian ini akan mengecek semua
administrasi dan transaksi berhubungan dengan jalannya perusahaan. Bagian ini
terdiri dari CMT,Acounting, dan Kasir.
a.
CMT
bertugas untuk mengurus hal hal berkaitan dengan pihak Outsourcing.
b.
Accounting
bertugas untuk melakukan membukukan transaksi yang terjadi.
c.
Kasir
bertugas untuk membuat laporan penerimaan dan pengeluaran uang harian.
11.
Divisi
regional
a.
Mengelola
asset untuk menjalankan bisnis secara benar sesuai arah perusahaan.
b.
Menyepakati
target kinerja dengan direksi.
c.
Beroperasi
sebagai badan usaha yang member keuntungan kepada pemilik modal.
d.
Menjalankan
kebijakan dan prosedur baku yang di tetapkan oleh Kantor Pusat.
e.
Menciptakan
dan Meningkatkan nilai tambah perusahaan bagi pemilik modal, calon penanam
modal dan pemangku kepentingan.
B.
HIRARKI DAN TANGGUNG JAWAB
a.
Pengurus
koperasi adalah suatu perangkat organisasi koperasi yang merupakan suatu
lembaga/badan struktural organisasi koperasi.kedudukan pengurus sebagai
pemegang kuasa rapat anggota memiliki tugas dan wewenang yang ditetapkan oleh
undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian,anggaran dasar dan
anggaran rumah tangga serta peraturan lainnya yang berlaku dan diputuskan oleh
rapat anggota.dalam pasal 29 ayat 2 undang-undang nomor 25
tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa pengurus merupakan pemegang
kuasa rapat anggota,sedang dalam pasal 30 di antaranya juga disebutkan bahwa 1)
pengurus bertugas mengelola koperasi dan usahanya;2) pengurus berwenang
mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan.
b.
Pengelola
koperasi bertugas melakukan pengelolaan usaha sesuai dengan kuasa dan wewenang
yang diberikan oleh pengurus.
c.
Pengawas
koperasi pengawas pada organisasi koperasi adalah salah satu perangkat
organisasi koperasi,dan karenanya merupakan suatu lembaga/badan struktural
organisasi koperasi. Pengawas mengembangkan amanat untuk melaksanakan
pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi,
sebagaimana telah diterapkan dalam anggaran dasar/anggaran rumah tangga
koperasi, kepuutusan pengurus dan peraturan lainnya yang diterapkan dan berlaku
dalam koperasi.
Fungsi utama pengawas adalah
mengamankan keputusan rapat anggota, ketentuan anggaran dasar/anggaran rumah
tangga koperasi, keputusan pengurus rapat anggota, ketentuan anggaran dasar/anggaran
rumah tangga koperasi, keputusan pengurus dan peraturan lainnya yang berlaku
dalam koperasi yang bersangkutan. Di samping itu, juga melindungi kepentingan
anggota dan koperasi dari kesewenangan dan penyimpangan yang dilakukan oleh
pengurus dan atau pengelola.
Kedudukan pengawas sebagai lembaga
kontrol dengan tugas, wewenang dan tanggung jawab khusus menunjukkan identitas
identitas tersendiri karena itu, istilah dan pengertian pengawas dalam
organisasi koperasi adalah baku dan normatif, yang dapat disejajarkan dengan
dewan komisaris pada perseroan terbatas. Disamping itu mempunyai tugas,
wewenang dan tanggung jawab, pengawas juga mempunyai kewajiban hukum dan
karenanya dapat terkena sanksi hukum sebagaimana dapt diatur dalam peraturan
perundang – undangan.
C.
POLA MANAJEMEN
Dilihat
dari perangkat dan mekanisme kerja, manajemen koperasi tampaknya memiliki
kekhususan dan aturan tersendiri, dibandingkan dengan badan/lembaga/organisasi
lainnya, misalnya manajemen pada perseroan terbatas. Kekhususan tersebut
mempunyai dampak dalam mewujudkan efisiensi dan efektivitas pencapaian tujuan
koperasi. Adanya peran serta dari anggota sebagai pemilik dan pengguna jasa
koperasi memberi kesan campur tangan anggota dalam manajemen, sehinnga
manajemen koperasi kelihatan rumit.
Pada
dasarnya manajemen meliputi kegiatan pengelolaan usaha koperasi. Dalam praktik
koperasi, pengelolaan organisasi dilakukan oleh pengurus, sedangkan pengelolaan
usaha dilakukan oleh pengelola usaha yang diangkat oleh pengurus. Pasal 32 undang-undang
nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian menyebutkan bahwa1 )pengurus koperasi
dapat mengangkat pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha
;2) dalam hal pengurus koperasi bermaksud untuk mengangkat pengelola,maka
rencana pengangkatan tersebut diajukan kepada rapat anggota untuk mendapat
persetujuan ;3) pengelola bertanggung jawab kepada pengurus ;4) pengelolaan
usaha oleh pengelola tidak mengurangi tanggung jawab pengurus sebagaimana
ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
POLA MANAJEMEN KOPERASI
Koperasi seperti halnya organisasi yang lain
membutuhkan pola manajemen yang baik agar tujuan koperasi tercapai dengan
efisien.
Hal yang membedakan manajemen koperasi dengan
manajemen umum adalah terletak pada unsur-unsur manajemen koperasi yaitu rapat
anggota, pengurus, dan pengawas. Adapun tugas masing-masing dapat diperinci
sebagai berikut : Rapat anggota bertugas untuk menetapkan anggaran dasar,
membuat kebijaksanaan umum, mengangkat/memberhentikan pengurus dan pengawas.
Pengurus koperasi bertugas memimpin koperasi dan usaha koperasi sedangkan
Pengawas tugasnya mengawasi jalannya koperasi.
Untuk
koperasi yang unit usahanya banyak dan luas, pengurus dimungkinkan mengangkat
manajer dan karyawan. Manajer atau karyawan tidak harus anggota koperasi dan
seyogyanya memang diambil dari luar koperasi supaya pengawasannya lebih mudah.
Mereka bekerja karena ditugasi oleh pengurus, maka mereka juga bertanggung
jawab kepada pengurus. Di bawah ini akan dibahas mengenai beberapa pola
manajemen koperasi yang nantinya akan membantu koperasi tersebut dalam mencapai
tujuannya :
a.
Perencanaan
Perencanaan
merupakan proses dasar manajemen. Dalam perencanaan manajer memutuskan apa yang
harus dilakukan, kapan harus dilakukan, bagaimana melakukan dan siapa yang
harus melakukan. etiap organisasi memerlukan perencanaan. Baik organisasi yang
bersifat kecil maupun besar sama saja membutuhkan perencanaan. Hanya dalam
pelaksanaannya diperlukan penyesuaian-penyesuaian mengingat bentuk, tujuan dan
luas organisasi yang bersangkutan.
b.
Pengorganisasian
dan Struktur Organisasi
Pengorganisasian
merupakan suatu proses untuk merancang struktur formal, mengelompokkan dan
mengatur serta membagi tugas-tugas atau pekerjaan di antara para anggota
organisasi, agar tujuan organisasi dapat dicapai secara efisien. Pelaksanaan
proses pengorganisasian akan mencerminkan struktur organisasi yang mencakup
beberapa aspek penting seperti:
·
Pembagian kerja,
·
Departementasi,
·
Bagan organisasi,
·
Rantai perintah dan kesatuan perintah,
·
Tingkat hierarki manajemen, dan
·
Saluran komunikasi dan sebagainya.