Nama : Peterus Lie
NPM : 18214431
Kelas : 3EA45
EFEKTIFITAS KOPERASI
Efektivitas adalah
pencapaian target output yang di ukur dengan cara membandingkan output anggaran
atau seharusnya (Oa), dengan output realisasi atau sungguhnya (Os), jika Os
> Oa di sebut efektif.
Rumus perhitungan Efektivitas koperasi (EvK) :
EvK=
Realisasi SHUk + Realisasi MEL
Anggaran
SHUk + Anggaran MEL = Jika EvK >1, berarti efektif
PRODUKTIFITAS KOPERASI
Produktivitas koperasi
merupakan ukuran sejauh mana koperasi menggunakan sumber daya dan dana untuk
memperoleh pendapatan. Produktivitas koperasi juga dapat dilihati dari tingkat
efesiensi penggunaan sumber-sumber organisasi seperti penggunaan modal. Selain
itu produktivitas juga dapat dilihat dari pertumbuhan koperasi. Pertumbuhan
koperasi tersebut seperti peningkatankuantitas asset usaha, jasa, perolehan
pendapatan, peningkatan volume transaksi dan partisipasi anggota.
Tingkat produktivitas koperasi
memberikan gambaran seberapa besar tingkat hasil kegiatan koperasi dengan modal
kerja yang ada. Untuk dapat melihatnya diperlukan analisis laporan koperasi.
Analisis laporan ini merupakan bagian dari laporan pertanggungjawaban pengurus.
Laporan ini berisikan tentang tata kehidupan koperasi. Laporan ini nantinya
dapat dijadikan sebagai salah satu alat evaluasi produktivitas koperasi. Produktivitas
adalah pencapaian target output (O) atas input yang digunakan (I), jika
(O>1) disebut produktif.
Rumus perhitungan produktivitas perusahaan koperasi :
PPK = S H U X 100%
Modal koperasi
= Rp. 102,586,680 X 100%
Rp. 118,432,448
= Rp. 86.62
Dari hasil ini dimana PPK > 1 maka koperasi ini adalah
produktif.
Analisi Laporan
Koperasi
Analisis
Laporan Koperasi Laporan keuangan koperasi merupakan bagian dari laporan
pertanggungjawaban pengurus tentang tata kehidupan koperasi. Laporan keuangan
sekaligus dapat dijadikan sebagai salah satu alat evaluasi kemajuan koperasi.
Laporan Keuangan Koperasi berisi:
1. Neraca.
2. Perhitungan
Hasil Usaha (Income Stament).
3. Laporan
Arus Kas (Cash Flow).
4. Catatan
Laporan Arus Keuangan.
5. Laporan
kekayaan bersih sebagai laporan keuangan tambahan.
a.
Perhitungan hasil usaha pada koperasi harus
dapat menunjukkan usaha yang berasal dari anggota dan bukan anggota. Alokasi
pendapatan dan beban kepada anggota dan bukan anggota pada perhitungan hasil
usaha berdasarkan perbandingan manfaat yang di terima oleh anggota dan bukan
anggota.
b.
Laporan koperasi bukan merupakan laporan
keuangan konsolidasi dari koperasi-koperasi. Dalam hal terjadi penggabungan dua
atau lebih koperasi menjadi satu badan hukum koperasi, maka dalam penggabungan
tersebut perlu memperhatikan nilai aktiva bersih yang riil dan bilamana perlu
melakukan penilaian kembali. Dalam hal operasi mempunyai perusahaan dan
unit-unit usaha yang berada di bawah satu pengelolaan, maka di susun laporan
keuangan konsolidasi atau laporan keuangan gabungan.
c.
Laporan koperasi bukan merupakan laporan
keuangan konsolidasi dari koperasi-koperasi. Dalam hal terjadi penggabungan dua
atau lebih koperasi menjadi satu badan hukum koperasi, maka dalam penggabungan
tersebut perlu memperhatikan nilai aktiva bersih yang riil dan bilamana perlu
melakukan penilaian kembali. Dalam hal operasi mempunyai perusahaan dan
unit-unit usaha yang berada di bawah satu pengelolaan, maka di susun laporan
keuangan konsolidasi atau laporan keuangan gabungan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar