Pengertian Sisa Hasil Usaha (SHU)
Menurut pasal 45 ayat
(1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
Sisa Hasil Usaha
Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku
dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun
buku yang bersangkutan. SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada
anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan
koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan
koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota. Besarnya pemupukan modal dana
cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota. Penetapan besarnya pembagian kepada
para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai
dengan AD/ART Koperasi.
Besarnya SHU yang
diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi
modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
Semakin besar
transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU
yang akan diterima.
· Pembagian SHU Koperasi
Pembagian SHU menagcu
kepada prisip-prinsip koperasi yang menyebutkan bahwa, pembagian SHU dilakukan
secara adil sebanding dengan besarnya partisipasi ekonomi masing-masing
anggota. Dasar hukum koperasi Indonesia tetang pembagian SHU anggota koperasi
adalah pasal 5, ayat 1; UU no. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian yang dalam
penjelasanya menyatakan bahwa, ” pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak
semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seorang dalam koperasi,m tetapi
juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan
ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
SHU koperasi dibagikan
kepada anggota koperasi berdasarkan dari dua kegiatan ekonomi koperasi yang
dilakukan oleh anggota sendiri, yaitu:
1. SHU atas jasa modal
Pembagian ini juga
sekaligus mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor, karena jasa
atas modalnya (simpanan) tetap diterima oleh koperasinya sepanjang koperasi
terssebut menghasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan.
2. SHU atas jasa usaha
Jasa ini menegaskan
bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau pelanggan.
Secara umum SHU
koperasi dibagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada anggaran dasar
/ anggaran rumah tangga koperasiPembagian yang “ideal” dan biasa dipakai pada
koperasi di Indonesia adalah sebagai berikut:
- Cadangan
: 40 %
- Shu
Koperasi Dibagi pada anggota : 40 %
- Dana
pengurus : 5 %
- Dana
karyawan : 5 %
- Dana
Pembangunan Daerah kerja / Pendidikan : 5 %
- Dana
sosial : 5 %
Persentase
penghitungan DHU Koperasi pun ditentukan pada RAT dan harus dituangkan dalam
AD/ART koperasi. Jika anggota menginginkan SHU KOPERASI dibagikan seluruhnyapun
tetap boleh, tapi tentu hal ini tidak dianjurkan karena keberadaan dana
cadangan dll juga sangat penting untuk keberlangsungan koperasi.
· Prinsip-prinsip
Pembagian SHU Koperasi
1.
SHU yang dibagi adalah
yang bersumber dari anggota.
2.
SHU anggota adalah
jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
3.
Pembagian SHU
anggota dilakukan secara transparan.
4.
SHU anggota dibayar
secara tunai
· Rumus Pembagian SHU
Menurut UU No. 25/1992
pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak
semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi
juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan
ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
·
Rumus SHU per anggota
SHUA = JUA + JMA
Di mana :
SHUA = Sisa
Hasil Usaha Anggota
JUA =
Jasa Usaha Anggota
JMA =
Jasa Modal Anggota
·
SHU per anggota dengan
model matematika
SHU Pa
= Va x JUA
+ S a x JMA
----- -----
VUK TMS
Dimana :
SHU Pa : Sisa Hasil
Usaha per Anggota
JUA :
Jasa Usaha Anggota
JMA :
Jasa Modal Anggota
VA :
Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK :
Volume usaha total koperasi (total transaksi Koperasi)
Sa :
Jumlah simpanan anggota
TMS :
Modal sendiri total (simpanan anggota total)
Penjualan /Penerimaan Jasa
|
Rp 1.200.000
|
Pendapatan lain
|
Rp 250.000
|
Rp 1.450.000
|
|
Harga Pokok Penjualan
|
Rp (400.000)
|
Pendapatan Operasional
|
Rp 1.050.000
|
Beban Operasional
|
Rp (400.000)
|
Beban Administrasi dan Umum
|
Rp (50.000)
|
SHU Sebelum Pajak
|
Rp
600.000
|
Pajak Penghasilan (PPH Ps 21)
|
Rp (60.000)
|
SHU setelah Pajak
|
Rp
540.000
|
Sumber SHU
SHU Koperasi A setelah
pajak Rp 540.000
Sumber SHU:
·
Transaksi Anggota Rp 500.000
·
Transaksi Non Anggota Rp 40.000
Pembagian SHU menurut
Pasal 15, AD/ART Koperasi A:
Cadangan : 40% X 500.000 ; Rp 40.000
Jasa Anggota : 40 % X 500.000 : Rp 40.000
Dana Pengurus : 5% X 500.000 : Rp 10.000
dana Karyawan : 5 % X 500.000 : Rp 10.000
dana Pendidikan : 5 % X 500.000 : Rp 10.000
dana Sosial : 5 % X 500.000 : Rp 10.000
Cadangan : 40% X 500.000 ; Rp 40.000
Jasa Anggota : 40 % X 500.000 : Rp 40.000
Dana Pengurus : 5% X 500.000 : Rp 10.000
dana Karyawan : 5 % X 500.000 : Rp 10.000
dana Pendidikan : 5 % X 500.000 : Rp 10.000
dana Sosial : 5 % X 500.000 : Rp 10.000
Rapat anggota
menetapkan bahwa SHU bagian Anggota dibagi sebagai berikut:
·
jasa Modal : 30% X Rp 100.000.000 Rp30.000.000
·
Jasa Usaha : 70% X Rp 100.000.000 Rp 70.000.000
Jumlah anggota,
simpanan dan volume usaha koperasi:
jumlah
Anggota :
150 orang
total simpanan
anggota : Rp
360.500.000
total transaksi
anggota : Rp
2.450.000.000.
Contoh: SHU yang
dierima per anggota:
SHU usaha Aden =
8.000/2.450.000 (70.000) = Rp 228,57
SHU Modal Aden =
1000/360.500 (30.000) = Rp 83,21
Dengan demikian
jumblah SHU yang diterima Aden Adalah:
Rp 228.570 + Rp 83.210
= Rp 311.780;.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar